Home > experience > UMP DKI Rp 900.560

UMP DKI Rp 900.560

November 4th, 2006 sindu Leave a comment Go to comments

BALAI KOTA, WARTA KOTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2007 naik menjadi Rp 900.560 atau naik 9,95 persen, Rp 81.460) dari nominal tahun ini sebesar Rp 819.100. UMP baru itu berlaku mulai 1 Januari 2007.

Gubenur DKI Sutiyoso mengatakan, penentuan UMP itu dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi tahun 2007 yang mencapai 7 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,6 persen. Penentuan UMP juga telah melibatkan tiga pihak terkait (tripartit), yaitu pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh, ditambah pakar ekonomi.

“Kami sudah cek wakil buruh, pengusaha juga sudah oke. Mekanismenya juga sudah benar. Jadi, saya harap semua pihak bisa menerima,” ujar Sutiyoso kepada wartawan usai memaparkan hasil penentuan UMP DKI kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut Kepala Dinas Nakertrans DKI Rusdi Mukhtar, kenaikan UMP tahun 2007 memang tidak setinggi kenaikan UMP dari tahun 2005 ke tahun 2006 yang mencapai 15,7 persen. Pasalnya, inflasi tahun 2006 yang mencapai 16,06 persen jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi 2007 yang hanya 7 persen. “Dengan kenaikan 9,95 persen ini pun sebenarnya pendapatan riil pekerja tetap naik 2,95 persen setelah dipotong inflasi 7 persen,” ujar Rusdi.

Penentuan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI dengan melakukan survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Permenaker No 226 tahun 2000. Dewan Pengupahan itu sendiri merupakan pertemuan tiga pihak yang melibatkan tujuh wakil pemerintah, tujuh wakil pengusaha, dan tujuh wakil serikat pekerja. “Di dalamnya juga ada dua orang pakar ekonomi dan akademisi yang kami minta pendapatnya sebagai konsultan,” ujar Rusdi.

Berdasarkan survei KHL di 10 pasar di Jakarta, Dewan Pengupahan menetapkan KHL tahun 2007 mencapai Rp 991.988. Dewan kemudian menetapkan besaran angka nominal UMP menjadi Rp 900.560. Jumlah itu berarti, UMP DKI menyentuh 90,78 persen KHL.

“UMP bukan standar tapi merupakan jaring pengaman. Itu hanya boleh diberlakukan pada pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kalau sudah di atas 1 tahun tidak boleh pakai angka ini. Harus ada kenaikan yang dibicarakan antara pekerja dan manajemen perusahaan,” ujar Rusdi.

Penetapan UMP 2007 itu jauh dari yang pernah diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), saat mereka menggelar aksi unjuk rasa pada pertengahan September 2006. Kala itu, FSPMI menuntut agar UMP 2007 setidaknya sebesar Rp 1,2 juta (Warta Kota, 15 September 2006).

Di samping itu, mereka juga meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2007, yaitu lima persen dari UMP sehingga total upah yang mereka tenerima Rp 1.260.000/bulan.

Kenaikan UMP tahun 2007 yang mereka minta itu menurut Koordinator FSPMI Iswan Abdullah didasarkan pada hasil survei Dewan Pengupahan DKI mengenai KHL pada bulan Juli-Agustus 2006. KHL di Ibu Kota untuk satu orang (lajang) Rp 1.025.000. Itu di luar biaya transportasi dan beberapa item lain. (dra)

Sumber: Warta Kota

Categories: experience Tags:
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.